Berkas Perkara P-21, 8 dari 13 Tersangka Kasus Pemerkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P-21, 8 dari 13 Tersangka Kasus Pemerkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima Polresta Kupang Kota melakukan pelimpahan berkas perkasa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korban AEE (15), yang telah dinyatakan lengkap atau P21 

Delapan tersangka yang dilimpahkan pada, Senin (4/12/23) pagi tadi, yakni OB alias Okto, YB alias Nius, DRT alias Andi, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus,  WT alias Wilson dan MT alias Mitro. 

Sebelumnya ke-delapan tersangka tersebut, telah menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Lima sejak kasus tersebut dilaporkan, dan setelah berkas perkara tersebut di kirim ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan setelah diteliti lalu berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21). 

Sebelum diserahkan ke Kejakasaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang guna memastikan para tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. 

Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemi Oktovianus Noke S.H. ketika dihubungi tribaratanewskupangkota.com membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Senin (4/12/23). 

"Pagi ini kami serahkan para tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sesuai dengan surat P21 Nomor: B-2969/N.3.10/Eoh.1/12/2023, tanggal 1 Desember 2023 dengan tersangka atas nama Dominggus Napa, Nomor: B-2973/M.3.10/Eoh.1/11/2023, tanggal 1 Desember 2023 tesangka atas nama Wilson Takaeb, Nomor: B-2971/N.3.10/Eku.1/12/2023 tanggal 1 Desember 2023 tersangka atas nama Dhinry Riandi Tanuab dan kawan-kawan (3 orang tersangka), Nomor: B -297/N.3.10/Eku.1/12/2023 tersangka atas nama Yustus Antonius Baitanu, Nomor: B-2973/N.3.10/Eku.1/12/2023 tersangka Ronaldo Talas," jelasnya. 

 

Sambungnya, sebelum kami serahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada ke-delapan tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang, kata Kapolsek Kelapa Lima lagi. 

 

"Tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berjumlah 13 orang, namun saat ini kami serahkan 8 orang yang telah kami amankan, sedangkan 5 orang lainnya sedang kami kejar dan kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelapa Lima. Awalnya kami amankan 7 orang tersangka, dan dalam perjalanan 1 orang tersangka lainnya menyerahkan diri," lanjutnya. 

 

Kelima orang tersangka yang sedang kami kejar di antaranya, Hardi Banafanu, Niko Takaeb, Toni Lassa, Krais Manafe dan satu lagi yang masih di cari identitasnya. Diharapkan kepada kelima DPO untuk menyerahkan diri, tutup AKP Jemi Noke. 

 

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang warga di Kelurahan Lasiana inisial PH, pada tanggal 2 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, saat kembali ke rumah dan melewati Jalan Kincir, lalu melihat kerumunan warga, kemudian PH bertanya ke warga, dan dijawab "ada amankan seorang wanita yang hendak mencuri". Lalu PH kembali bertanya kepada wanita tersebut, dan dijawab bahwa yang bersangkutan telah diperkosa oleh Andi dan kawan kawan. Atas kejadian tesebut PH membawa korban ke Polsek Kelapa Lima. 

 

Kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Polsek Kelapa Lima setelah korban AEE melaporkan ke Polsek Kelapa Lima, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/162/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 2 Agustus 2023, tentang persetubuhan anak dibawah umur, dimana pada saat itu menurut korban bahwa korban datang dari Lurasik Kabupaten TTU ke Kota Kupang dengan menggunakan angkutan umum (Bus), untuk mencari bapak korban sekaligus mencari kerja dan sesampainya di Kota Kupang, korban yang baru pertama kali ke Kota Kupang itu kebingungan, lalu bertemu salah seorang tersangka. 

 

Menurut keterangan korban, pada Sabtu, 24 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, saya tiba di Kota Kupang, dan turun di bengkel tambal ban depan Toko Piala Jaya, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan saya diajak oleh salah seorang tersangka dengan maksud membantu mencari bapak saya, namun dalam perjalanan korban malah diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka, di lokasi dan waktu yang berbeda setelah para tersangka minum minuman keras, hingga mengalami trauma, bahkan pernah digilir oleh para tersangka sebanyak sepuluh orang, sehingga korban mengalami perdarahan dan sampai ditemukan oleh warga Lasiana dan akhirnya melapor ke Polsek Kelapa Lima. 

Pantauan media ini, para tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa, dikawal secara ketat oleh AIPTU Beny Javet. S.H, AIPDA Bili Josten, AIPDA Ryan Medoh, BRIPKA Ongki Lalan, BRIPKA Yance Bana, BRIPKA Supri Patola, dan BRIPTU Halifah. (FN)