Warga Bonipoi Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Kolhua : Polsek Maulafa Terima Laporan dan Proses Hukum.

Tribratanewskupangkota.com — Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota saat ini tengah memproses laporan dugaan tindak pidana penipuan, terkait transaksi jual beli tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Yang menjadi jorban dalam kejadian ini adalah Ricky Rijkaard Ly (29), seorang karyawan swasta l, warga Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
"Kejadian berawal ketika korban Ricky Rijkaard Ly dan terlapor SL bersama-sama meninjau lokasi tanah yang terletak di belakang Gereja Kaisarea, Jalan Fetor Foenai, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Kolhua. Usai meninjau lokasi, korban menyetujui untuk membeli tanah tersebut dan memberikan uang muka sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada SL. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer menggunakan mobile banking BNI" jelas Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, Rabu (1/10/2025).
"Namun, esok harinya pada Kamis, 20 Juli 2023, rencana itu berubah drastis. Pelapor mendapatkan informasi mengejutkan dari pihak Kelurahan Kolhua, bahwa tanah yang hendak dibelinya tersebut ternyata bermasalah" kata Kapolsek Maulafa.
Mendapat informasi tersebut, pelapor pun segera menghubungi terlapor untuk meminta pengembalian uangnya. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Terlapor diduga menghindar dan tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut. Alhasil, korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus ini ke kami," tambah Kapolsek Maulafa.
Atas kejadian yang dialaminya, Ricky Rijkaard Ly telah resmi melaporkan SL ke Polsek Maulafa, pada Rabu, 1 Oktober 2025 dan Polsek Maulafa telah menerbitkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/100/X/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Maulafa.
"Masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati, dan melakukan pengecekan keabsahan serta status lahan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli properti untuk menghindari kejadian serupa" pungkas orang nomor satu di Polsek Maulafa tersebut. (DL)