Ungkap Kematian Bayi X, Penyidik Polresta Gandeng Forensik RSB Kupang Lakukan Otopsi
Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Polresta Kupang Kota menggandeng dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Ully Kupang untuk melakukan otopsi terhadap jenasah bayi X, yang dilahirkan oleh DN (17) di dalam kamar kos, yang beralamat di Rt. 001/Rw. 001 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Otopsi dilakukan oleh AKBP dr. Edi S. Hasibuan, Sp.KF., M.H, yang juga selaku Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT, dan dibantu oleh Briptu Dian N.S Umbu Nay, SKM bersama Briptu Saint V. Tefnai, Amd. Kep, di ruangan pemulasaran jenasah RSB Kupang, Rabu (24/4) siang kemarin.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang diwawancara media ini menerangkan, pelaksanaan otopsi terhadap bayi yang dilahirkan salah satu siswi SMK di Kabupaten Ngada, pada hari Selasa (23/4) sore, dalam rangka mengetahui penyebab dari kematian bayi X, karena dilahirkan sendiri oleh DN, kemudian disembunyikan di dalam koper dengan kondisi telah meninggal dunia.
“Informasi awal hasil interogasi terhadap DN (ibu dari bayi X), bahwa bayi yang dilahirkan memang diduga bayi DN, dari hubungan di luar nikah, yang kebetulan dari pasangan yang belum menikah dan masih di bawah umur,” terang Kapolresta Kupang Kota.
Kemudian, dikatakan Kombes Aldinan Manurung lagi, hasil pemeriksaan dari dokter forensik RSB Kupang akan disampaikan kepada penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil otopsi akan disampaikan kepada penyidik sesuai data dan fakta guna mengetahui penyebab dari kematian bayi X, namun proses penyelidikan dan penyidikan saat ini terus berlangsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil olah TKP,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta Aldinan Manurung menegaskan, akan memberikan hukuman yang sesuai perbuatan pelaku, apabila terdapat indikasi dan atau bukti adanya unsur pidana.
"Dalam proses penyelidikan apabila terdapat unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dengan memberikan sanksi hukuman pidana kepada pelaku,” tegas mantan Kapolres Kupang ini.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota menghimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian, dan tidak membuat polemik di media.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk percayakan proses penyelidikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota, dan tidak membuat polemik serta hoaks yang bisa merugikan diri sendiri,” pungkas Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)