Problem Solving Polsek Alak Berhasil Damaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Batuplat
Tribratanewskupangkota.com — Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, melaksanakan kegiatan problem solving, terkait sengketa jual beli tanah antara dua warga Kelurahan Batuplat, bertempat di Polsek Alak, (Selasa, 12/5/2026).
“Permasalahan tersebut bermula saat warga berinisial KB, melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh JL. Berdasarkan keterangan pelapor, pada November 2020 lalu dirinya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi dengan nilai Rp60 juta. Transaksi dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat, dan disertai kwitansi pembayaran. Namun saat pelapor hendak mengurus pemecahan sertifikat tanah, diketahui bahwa sertifikat tersebut masih menjadi agunan pinjaman di Bank BRI Cabang Kupang,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.

Lebih lanjut dijelaskan, seiring berjalannya waktu, pelapor mengaku belum dapat memanfaatkan lahan yang telah dibelinya, karena pihak terlapor bersama keluarga beberapa kali melarang aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dengan alasan pinjaman bank belum selesai. Permasalahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi di tingkat RT maupun kelurahan, namun belum menemukan penyelesaian. Karena itu, pelapor mendatangi Polsek Alak untuk meminta penanganan lebih lanjut.
“Menerima laporan tersebut, KA SPKT Polsek Alak AIPTU I Kadek Mardiana kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Batuplat, guna memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. AIPTU Imran selanjutnya menghubungi pihak terlapor beserta istri dan menghadirkan Kasipem Kelurahan Batuplat, untuk bersama-sama mengikuti proses mediasi di Polsek Alak,” beber Kapolsek lagi.
Setelah melalui mediasi selama beberapa jam, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
“Penyelesaian masalah melalui problem solving dan mediasi, merupakan langkah yang terus dikedepankan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat,” sebut AKP Ketut Setiasa.

Tambah Kapolsek, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi mediator dalam membantu menyelesaikan persoalan warga secara humanis dan kekeluargaan.
“Melalui pendekatan dialog dan mediasi, kami berharap setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hubungan sosial antarwarga tetap terjaga dan situasi keamanan tetap kondusif,” tandas Kapolsek Alak. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

