Polsek Alak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Penganiaya Penumpang di Pelabuhan Tenau

Polsek Alak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Penganiaya Penumpang di Pelabuhan Tenau

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, bertindak cepat dalam menangani kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan YAAL (30) sebagai tersangka.

 

"Setelah kasus tersebut terjadi, dan langsung dilaporkan oleh korban pada tanggal 23 September 2025, kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku sendiri, lalu pada tanggal 27 September 2025 kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P, (Selasa, 30/9/2025).

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kapolsek, kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka telah kami tahan di Rutan Polsek Alak selama 20 hari ke depan," sebut AKP Mabel.

 

Tersangka, lanjutnya, kami kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

 

Seperti diketahui, peristiwa tersebut bermula ketika korban KF (35) yang merupakan penumpang Kapal Binaiya baru turun dari kapal dan menunggu jemputan keluarganya di area parkir.

 

Tersangka kemudian menghampiri korban dan menawarkan jasa taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp200.000. Namun, setelah terjadi tawar-menawar yang tidak disepakati, tersangka secara sepihak mengangkat barang-barang milik korban ke dalam mobilnya.

Korban yang merasa keberatan, lalu memotret kendaraan (mobil) tersangka. Hal itu memicu emosi tersangka yang kemudian menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju, serta membanting tubuh korban hingga tiga kali.

 

Atas indisen tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, lalu langsung membuat laporan polisi ke Polsek Alak untuk diproses secara hukum. (AN)