localhost/kupangkota, –Kamis 10 Agustus 2017 pukul 10.00 Wita, Forum Mahasiswa Universitas PGRI NTT kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT terkait dengan Persoalan Universitas PGRI NTT yang belum terselesaikan sampai dengan diterbiktakan Surat Keputusan Kemenristek Dikti No : 208/M/KPT/2017 tentang Pencabutan ijin pendirian Universitas PGRI NTT yang mengorbankan mahasiswa di Universitas PGRI NTT.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, kelompok massa aksi yang dikoordinir oleh Julius Ju Mone dan Petrus Tansius Dedi dengan jumlah massa kurang lebih 30 orang mulai berkumpul di depan Mapolda NTT jalan Soeharto Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dengan membawah perlengkapan aksi berupa Bendera Merah Putih dan Spanduk bertuliskan : TIGA TUNTUTAN MAHASISWA UNIVERSITAS PGRI NTT serta empat buah poster.
Sekitar Pukul 10.30 Wita kelompok aksi mulai melakukan long march menuju ke Kantor Gubenur NTT jalan El Tari Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan pengawalan dari personil Polres Kupang Kota.
Setibanya di kantor Gubernur NTT, Kelompok massa aksi langsung melakukan orasi secara bergantian dan meminta Gubernur NTT untuk hadir bertemu dengan massa aksi dan menjawab keinginan Mahasiswa Universitas PGRI NTT serta pemerintah harus bertanggung jawab.
Kelompok massa aksi diterima oleh Asisten I Sekda Provinsi NTT (Michael Fernandes) dan Karo Kesra Provinsi NTT (Bertholomeus Badar,SH.,MM) dan meminta massa aksi untuk mengutus tujuh perwakilan massa untuk melakukan audience.
Usai melakukan audience dengan Asisten I Sekda Provinsi NTT dan Karo Kesra Provinsi NTT,sekitar pukul 13.15 Wita kelompok Aksi membubarkan diri dengan tertib.
Dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa, Polres Kupang Kota melibatkan 50 personil yang terdiri dari Unit Raimas, Dalmas Sat Sabhara, Personil Sat Intelkam,personil Polsek Oebobo dan pesonil Satuan Lulu lintas di bawah koordinator Kabagops Kompol Samuel S Simbolon SH, MH dan di dampingi Kasat Sabhara dan Kasat Intelkam.