Pelanggaran Kasat Mata di Jalan Raya, Satlantas Polresta Kupang Kota Berikan Tindakan Langsung

Pelanggaran Kasat Mata di Jalan Raya, Satlantas Polresta Kupang Kota Berikan Tindakan Langsung

Tribratanewskupangkota.com - Untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) tetap kondusif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota melakukan pengaturan lalu lintas pada daerah rawan kemacetan dan kecelakaan, serta melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Hal tersebut dilakukan untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan warga Kota Kupang di jalan raya, dan terus mengingatkan masyarakat agar kepatuhan serta ketertiban terhadap aturan lalu lintas menjadi kebutuhan.

Kasat Lantas Kompol Imanuel Zacharias saat dihubungi media ini mengatakan, mulai kemarin (4/9) Satlantas Polresta Kupang Kota tengah melakukan Operasi Zebra Turangga 2023, dengan sasaran, yakni pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang gunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor di bawah umur, pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk pengaman, tidak gunakan helm SNI, pengendara ranmor dengan kondisi mabuk miras, berkendara melebihi batas kecepatan, dan melawan arus. “Sejak tanggal 4 hingga 17 September 2023, Satlantas melakukan Operasi Zebra Turangga dengan sasaran seperti, pelajar sekolah yang membawa ranmor, berboncengan tidak gunakan helm, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol atau mabuk miras”, jelas Kasat Lantas.

Pelanggaran secara kasat mata seperti diatas, akan langsung diberikan teguran hingga penindakan oleh anggota, untuk membuat efek jera, sehingga masyarakat menjadikan keselamatan pengendara sendiri menjadi sebuah kebutuhan, tambahnya.

Dijelaskan lagi, bahwa anggota tidak melakukan penindakan secara stasioner, namun saat sedang bertugas di lapangan, apabila mendapati pelanggaran kasat mata, maka langsung diberikan tindakan langsung (tilang).

“Kepada masyarakat yang ditilang, segera meminta blangko tilang, mengikuti proses persidangan di pengadilan, dan membayar uang denda melalui bank yang tealah ditunjuk. Jangan membayar atau menitipkan uang denda kepada anggota di lapangan, karena termasuk tindakan korupsi yang dapat diproses secara hukum pidana”, pesan Kompol Imanuel.

Terpantau tribratanewskupangkota.com di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Nangka, Tompello, Ikan Paus, Ahmad Yani, Timor Raya, dan Sam Ratulangi, anggota melakukan penilangan kepada beberapa pengendara yang tidak gunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, langsung diberikan blangko tilang, kemudian kendaraannya dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk diamankan. (AN)