Ngopi Bareng Warga Penfui, Berbagai Permasalahan Disampaikan Kepada Wakapolresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com – Dalam upaya menyerap usul, saran dan masukan langsung dari masyarakat, Polresta Kupang Kota menggelar Ngopi atau Ngobrol Pinggiran bareng, di rumah Lambertus Haning, Alamat Rt. 026 Rw. 011, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (22/9) pagi.
Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, hadir langsung dalam diskusi bersama warga. Hadir pula pada kesempatan itu, diantaranya Kasat Lantas Kompol Imanuel Zacharias, S.H, Kasat Binmas AKP Verry Polin, S.H, Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H, KBO Satlantas IPTU Valentinus Beribe, Kasihumas Polresta Kupang Kota IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, Kanit Binmas Polsek Maulafa IPDA Suki, dan Lurah Penfui Fransisko Dugis, S.Sos.
Warga Rt. 010, Rt. 07, Rt. 026, Kelurahan Penfui secara bergantian memberikan pertanyaan, masukan, usul saran, dan di jawab langsung oleh Wakapolresta Kupang Kota dan para pejabat utama Polresta Kupang Kota. Permasalahan yang disampaikan terkait kamtibmas, hingga persoalan sosial yang terjadi ditengah kehidupan masyarakat.
Bapak Defri Kolo, bertanya kepada Wakapolresta mengenai kinerja anggota Polresta Kupang Kota, khususnya reskrim, bagaimana mekanisme menerima laporan, melakukan pemeriksaan, memberikan informasi kepada seseorang yang kita panggil, dan terkait knalpot kendaraan dengan bunyi yang sangat keras.
Wakapolresta menjawabnya, bahwa mekanisme nya tidak bisa dengan alasan apapun karena masih dalam jam dinas. Kita sebagai penyidik diatur berdasarkan dasar hukum (KUHP).
“Sebagai saksi warga negara yang baik harus datang membantu kita menyelesaikan masalah ini, kalau kita tidak ada keterangan saksi maka kita akan kekurangan informasi dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sampaikan apa yang dilihat, didengar dan di alami”, kata AKBP Aldinan.
Lanjutnya, terkait knalpot kendaraan, amanah undang-undang jelas segala bentuk pelanggaran lalu lintas harus ditindas dan diberikan sanksi apabila melanggar dan mengganggu ketertiban umum, tambahnya.
Seorang warga Rw. 03 menanyakan terkait kapan anggota polisi dalam melaksanakan tugas harus menggunakan surat tugas, dan warga penfui berada dekat dengan markas TNI Angkatan Udara, sehingga setiap ada permasalahan warga lebih banyak melapor ke TNI AU daripada ke polisi, karena letak kantor polisi yang jauh.
Kasat Binmas menjawab pertanyaan bapak Frans warga Rw. 03, bahwa setiap anggota Polri yang bertugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 menjelaskan tugas pokok anggota Polri, yakni pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua penegakkan hukum, kemudian ketiga adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Tidak semua anggota Polri dapat melaksanakan tugas secara umum, tidak semua anggota Polri dapat menindaklanjuti perkara-perkara yang ada, harus disiapkan administrasi secara hukum, harus dilaksanakan juga secara legalitas dan berdasarkan pada kewenangan yang ada dalam ruang lingkup tugas Polri. Dalam hal pelaksanaan tugas harian, kemudian polisi menemukan peristiwa pidana, maka dapat dikatakan secara wajib polisi tersebut membantu mengamankan peristiwa yang terjadi di masyarakat”, jelas AKP Verry.
Kasat Binmas melanjutkan, yang kedua, terkait dengan kewenangan penyelesaian perkara pidana yang berhak adalah Polri sebagai penyidiknya. Terkait dengan ada upaya penyelesaian secara non justisi, yang dilakukan oleh rekan-rekan TNI AURI, adalah hal yang baik dan tidak bertentangan dengan Polri. “Perlu diingatkan tidak semua perkara dapat ditindak secara jalur restoratif atau jalur ADR nya, dapat di komunikasikan dengan baik tapi untuk penegakkan hukumnya tetap berada di tangan Polri”, pungkasnya.
Semua pertanyaan, usul hingga kritikan semuanya dijawab langsung oleh Wakapolresta Kupang Kota dan pejabat utama yang hadir. Diharapkan, dengan adanya diskusi bersama ini, setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat bisa terselesaikan dengan baik. (AN)