Kembali Buka Ruang Dialog Bersama Warga, Kapolresta Sampaikan Empat Potensi Gangguan Kamtibmas di Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com – Dalam kegiatan Jumat Curhat kali ini, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, hadir langsung mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat di Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Pasir Panjang Kota Kupang, Jumat (16/6/2023).
Kapolresta yang tiba dilokasi Jumat Curhat, di Rumah Kris Lukuaka, kemudian disambut dengan pengalungan selendang oleh tokoh adat setempat.
Hadir dalam kegiatan, diantaranya Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O. Noke, S.H, Kasat Binmas AKP Verry Polin, S.H, Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, S.H, Wakasat Narkoba IPTU Gustaf Agripa Ndun, S.H, Lurah Pasir Panjang Robert Lomi, S. Sos, Tokoh masyarakat, Ketua LPM, para Ketua Rt dan Rw serta Karang Taruna se-Kelurahan Pasir Panjang.
Kapolresta mengawalinya, dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini sebelum dilakukan juga oleh seluruh Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia, kami sudah lebih dahulu menjalankannya pada bulan April 2022, yakni kegiatan “Ngopi” atau Ngobrol Pinggiran Bareng Polresta Kupang Kota. “Kegiatan ini sebagai tempat bagi warga yang ingin menyampaikan usul, saran, masukan, hingga kritikan dalam pelayanan Polri khususnya Polresta Kupang Kota”, ujar Kapolresta.
Setelah berjalannya kegiatan ini selama 1 tahun, kami dapat mengidentifikasi, bahwa di Kota Kupang terdapat empat potensi konflik atau gangguan keamanan dan pelanggaran yang sering terjadi, dan berakibat pada tindak pidana.
Pertama, yakni pelanggaran lalu lintas. Dimana kurangnya kesadaran masyarakat Kota Kupang dalam berlalu lintas di jalan raya, sehingga akan berdampat pada meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan. Masyarakat belum sadar akan pentingnya patuh dan tertib di jalan raya, seperti penggunaan helm SNI. Kedua, yakni penyelengaraan pesta hingga larut malam atau dini hari. Masyarakat yang menyelenggarakan pesta sampai tengah malam dan sangat mengganggu warga lainnya, khususnya tetangga sekitar. Selain itu, dengan penyelenggaraan pesta larut malam, berpotensi bagi para pemuda mengonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk. “Dengan membunyikan suara musik yang terlalu keras hingga larut malam, sangat mengganggu istirahat tetangganya yang mana membutuhkan istirahat atau tidur pada malam hari. Dengan adanya jumat curhat ini, membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor melalui Call Center bebas pulsa 110 atau nomor handphone saya secara langsung”, kata Kombes Krisna.
Ketiga, balapan liar. Namun saat ini sudah sangat berkurang karena setiap adanya kelompok pemuda yang mulai berkumpul, polisi sudah lebih dahulu hadir sebelum mereka balapan. Terakhir yakni konsumsi miras. Masyarakat yang masih suka mengonsumsi miras, baik di tempat pesta dan di pinggir jalan. “Pada bulan ini, Polsek Maulafa sudah dua kali lakukan penertiban pada lokasi penyulingan miras tradisional, diharapkan dengan adanya penertiban ini, peredaran miras di Kota Kupang menjadi berkurang”, ungkapnya.
Yamres Panala, warga Kelurahan Pasir Panjang mempertanyakan, terkait polisi lalu lintas (polantas) yang lakukan penilangan terhadap pengendara yang masa berlaku pajak kendaraannya sudah berakhir dan meminta Kapolresta mempermudah dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga.
Kapolresta menjelaskan bahwa, Polantas Polresta Kupang Kota saat ini bersama petugas dari Samsat Kota Kupang, lakukan penilangan bagi pengendara yang masa berlaku pajaknya berakhir dan tidak dilakukan oleh Polantas itu sendiri. Dan bagi warga yang hendak mengurus SIM, sudah kami sediakan Taman Lalu Lintas di Kelapa Lima, yaitu tempat latihan mengendarai sepeda motor, dimana tempat tersebut bisa dimanfaatkan bagi warga untuk menguji keterampilan dalam mengendarai sepeda motor sebelum mengikuti ujian di kantor Satuan Lalu Lintas.
Warga Rt. 005 Maksi mempertanyakan, terkait pelarangan penyelengaraan pesta hanya sampai jam 24.00. “Kenapa pesta di rumah warga dilarang sampai jam 24.00, tapi di tempat karaoke diperbolehkan?”, tanyanya.
Dalam jawabannya, Kapolresta mengatakan, bahwa tempat karaoke memiliki surat izin keramaian, dan mengatur waktu penyelenggaraannya. Sedangkan pada lingkungan di tengah pemukiman sangat mengganggu tetangga yang hendak beristirahat dan tidak adanya keamanan yang diharapkan.
“Penyelenggaraan pesta sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang, yang hanya diperbolehkan hingga jam 24.00 Wita, sehingga sudah mempunyai kekuatan hukum peraturan daerah yang mengaturnya”, jelas Kombes Krisna.
Warga lainnya meminta agar Polisi RW dibekali dengan sarana prasarana, dan rasio polisi dan warga seperti apa yang ideal, sehingga warga bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi.
Rasio polisi yang ideal di Kota Kupang adalah 1:400 warga. Namun ini bukan merupakan sebuah persoalan apabila komunikasi dijalankan dengan baik. “Jumlah personel yang ada saat ini bukan suatu persoalan apabila adanya komunikasi yang terus terjalin baik antara warga dan polisi. Dengan mengaktifkan seperti pos kamling atau ronda malam, sudah sangat membantu polisi dalam menjaga kamtibmas sehingga dengan keterbatasan jumlah personel bukanlah menjadi sebuah masalah”, ungkap Kapolresta Kupang Kota.