Kapolsek Maulafa Jelaskan Tentang Bullying dan Mendengar “Curhat” Pelajar Sekolah Menegah Atas.
Tribratanewskupangkota.com - Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga yang didampingi oleh Panit I Binmas Polsek Maulafa Aiptu Deky Tanebeth memberikan penyuluhan tentang Perundungan atau Bullying di lingkungan sekolah dan mendengar curahan hati (Curhat) para pelajar di SMA Negeri 6 Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Ayub Fufu, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat pada SMA Negeri 6 Kota Kupang. Sebelum memulai penyuluhan, Kapolsek Maulafa menyapa pelajar dan memperkenalkan tata cara salam Kepolisian dan diikuti oleh semua pelajar. “Tata cara salam Kepolisian dilakukan oleh semua Polisi dalam memberikan salam pada kegiatan apel maupun pertemuan sebagai awal pembukaan untuk memberikan semangat sebelum memulai aktifitas, dan para pelajar pun demikian, agar lebih semangat sebelum belajar dan tetap tingkatkan disiplin di lingkungan sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat”, kata Kompol Antonius.
Dalam penyuluhannya, Kapolsek Maulafa menjelaskan bahwa perundungan merujuk pada perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan secara sengaja dan berulang sehingga menyebabkan orang atau korban mengalami trauma dan tidak berdaya sehingga perundungan tidak boleh dilakukan oleh pelajar ataupun guru karena merupakan tindak pidana dan mempunyai dampak kepada korban seperti akan mengalami kecemasan dalam berinteraksi sosial, tidak percaya diri lagi dan merasa kesepian hingga yang lebih fatal dapat bunuh diri.
“Perundungan yang terjadi biasanya pelajar senior terhadap pelajar yunior bahkan ada juga yang dilakukan oleh guru sendiri, ujar Kapolsek.
Sambungnya, dari segi hukum bahwa tindakan perundungan mendapat sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Maulafa juga memperkenalkan program “Polisi Sahabat Pelajar”, dimana Polisi siap mendengar masukan hingga kritikan dari para pelajar tentang tugas Kepolisian. Para pelajar juga dihimbau untuk mentaati tata tertib dan rambu-rambu lalu lintas apabila berkendara di jalan raya, namun kepada pelajar saat ini belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM. “Kepada bapak ibu guru untuk melarang para pelajar untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM seperti persyaratan usia dan berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang”, tegas Kapolsek Maulafa.
Para pelajar diberikan kesempatan untuk bertanya dan salah satu pelajar bertanya tentang usia minimal untuk mendapatkan SIM dan apabila terjadi perundungan di lingkungan sekolah, apa yang harus dilakukan?.
Kapolsek langsung menjawab pertanyaan tersebut dan mengatakan bahwa usia minimal adalah 18 Tahun dan usia tersebut biasanya para pelajar sudah di berada bangku perguruan tinggi dan harus lulus ujian teori maupun praktek. “Jangan coba-coba menggunakan jasa calo untuk pengurusan SIM karena merupakan pelanggaran pidana, baik terhadap calo maupun adik-adik pelajar sendiri akan mendapat sanksi hukum”, tambahnya.
“Apabila mengetahui adanya perundungan di lingkungan sekolah segera laporkan kepada guru dan pihak Kepolisian agar segera kami tindak lanjuti supaya tidak berakibat yang lebih fatal, tutup Kapolsek.