Diskusi Perlindungan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Puslitbang Polri Gelar FGD di Polresta Kupang Kota

Diskusi Perlindungan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Puslitbang Polri Gelar FGD di Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com - Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar Forum Group Discussion (FGD), dalam rangka penelitian tentang melindungi yang rentan: penanganan Polri terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak Tahun 2024.

 

Penelitian yang dipimpin oleh Ketua Tim Kombes Pol. Saefuddin Mohamad, S.I.K dengan didampingi peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kabag Strajemen Biro Perencanaan dan Anggaran Polda NTT, serta dihadiri oleh pejabat utama Polresta Kupang Kota, perwakilan personel Polsek jajaran, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang Maria Magdalena Nahak, S.Sos, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Kantor Imigrasi Kupang, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT.

Tampak hadir pula, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah, Komnas Perempuan, Lembaga Penanganan Khusus Anak (LPKA), Rumah Harapan GMIT Kupang, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dari beberapa kelurahan di Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang dan menyambut baik kedatangan tim Puslitbang Polri di Polresta Kupang Kota.

"Penelitian ini merupakan hal yang baik, semoga menjadi berguna karena wilayah Kota Kupang yang masih adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap Kapolresta.

Dalam diskusi dan wawancara secara mendalam nanti, lanjutnya, bisa diketahui kasus-kasus yang terjadi di Kota Kupang, agar menjadi bahan sharing untuk mendapat solusi dalam penyelesaiannya.

 

Selanjutnya, ketua tim penelitian dalam arahannya, dikatakan bahwa penelitian tidak hanya dilakukan oleh Puslitbang Polri, namun bersama dengan peneliti dari BRIN dan Biro Rena Polda NTT.

"Kami ingin mendapat masukan, untuk pengembangan SDM Polri ke depan yang lebih baik, sesuai arah kebijakan prioritas Kapolri, salah satunya terkait pencegahan dan perlindungan terhadap tindak pidana kekerasan pada perempuan dan anak," ucap Analis Puslitbang Polri ini.

 

Lebih lanjut dikatakan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perlunya intervensi dari semua pihak, agar bisa diselesaikan dengan baik, dan utamanya dapat diminimalisir kejadian kekerasan yang serupa kembali terjadi.

"Penelitian menggunakan metode campuran, yakni secara kualitatif dan kuantitatif, serta pengumpulan data sekunder penanganan tindak kekerasan pada perempuan dan anak pada tahun 2022 hingga 2024," sebut Kombes Saefuddin.

 

Penelitian metode kuantitatif, yakni dengan menyebarkan angket, dan metode kualitatif, tambah dia, melalui diskusi kelompok (FGD) dan wawancara secara mendalam.

"Dengan tujuan untuk mengukur nilai agregat dari tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Kupang, dan hasil kolaborasi seluruh pihak dapat menjadi acuan dalam menyusun arah kebijakan Polri terkait penanganan terhadap korban kekerasan, tutupnya. (AN)