Cegah Judol, Pinjol dan Michat, Kapolresta periksa Handphone Anggotanya.
Tribratanewskupangkota.com – Usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Turangga 2024, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si didamping PJU, Kasi Propam dan Kasiwas melakukan pemeriksaan terhadap Handphone (HP) milik anggota, Senin (15/07/2024).
Pemeriksaan HP ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan, penegakan hukum dan penegakan disiplin di internal kepolisian dari maraknya dugaan penggunaan aplikasi Judi Online (Judol), Pinjaman Online (Pinjol), dan Michat di kalangan anggota Polri.
"Pemeriksaan ini merupakan kewajiban bersama dan untuk saling mengingatkan dengan maraknya fenomena Judi Online (Judol), Pinjaman Online (Pinjol) dan Michat karena ini semua pasti saling berkaitan. Hal ini timbul dari adanya penawaran yang menggiurkan. Seperti pinjol misalnya, memberikan penawaran uang pinjaman yang cepat dan mudah untuk dicairkan, apalagi saat kita sedang membutuhkan. Ternyata bunga pinjol itu sangat besar dan apabila kita tidak mampu maka kita tidak bisa lari dan akan dikejar-kejar. Informasi pribadi kita akan dicari dan disebarkan kesemua orang termasuk keluarga kita”. jelas Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa HP anggota kita ambil dan kita periksa satu-persatu aplikasi-aplikasi apa saja yang terinstal di dalamnya, termasuk riwayat pencarian situs-situs di google dan juga mutasi rekening apabila anggota tersebut menginstal Mobile Banking.
“Saya tidak ingin ada anggota Polresta Kupang Kota yang mengalami kecanduan Judol, Pinjol dan Michat. Pengecekan HP terhadap anggota ini akan kami lakukan secara rutin dan berkala. Termasuk kepada seluruh anggota, maupun ASN baik yang di lingkup Polres maupun di Polsek”. lanjut Kombes Aldinan.
Kapolresta juga menghimbau kepada seluruh anggota untuk menjauhi Judol, Pinjol dan Michat. Jika didapati atau jika ada warga yang melaporkan anggota yang main Judol dan Michat maka kepadanya akan ditindak tegas dan tidak main-main. karena efek ketiganya dapat menyebabkan masalah besar dan merugikan, baik bagi diri sendiri, keluarga maupun institusi. (AM)