Sosialisasi Perpol Kode Etik Profesi, Kabid Propam Polda NTT: Menjadi Anggota Polri, Juga Suatu Kebanggaan Buat Keluarga

Sosialisasi Perpol Kode Etik Profesi, Kabid Propam Polda NTT: Menjadi Anggota Polri, Juga Suatu Kebanggaan Buat Keluarga

Tribratanewskupangkota.com - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Kombes Pol. Dr. Dominicus Savio Yempormase, M.H, melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Kepolisian atau Perpol, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kepada personel Polresta Kupang Kota, Jumat (23/2) pagi.

 

Tampak hadir mendampingi Kabid Propam Polda NTT, yaitu Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Kompol I Ketut Saba, Kepala Urusan Penelitian Personel (Kaurlitpers) Subbidpaminal AKP Martinus Pake, S.H, dan anggota Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT.

 

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bijaksana tersebut, dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, pejabat utama di lingkungan Polresta Kupang Kota, Kapolsek jajaran, Kepala Seksi, Kepala Unit, perwira dan bintara.

Sosialisasi dilakukan terkait adanya revisi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

 

Kabid Propam dalam sambutannya mengatakan, harapan dengan dilaksanakan sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus, bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan secara terus menerus, harapan kami (Propam) bisa meminimalisir suatu pelanggaran yang dilakukan anggota Polri,” kata Kabid Propam.

 

Sambung mantan Kapolres Kupang itu, yang langsung menyampaikan sosialisasi kepada personel Polresta, bahwa adapun jenis Perpol yang ada, meliputi Perpol, Perkap, Peraturan Kepala Satuan Fungsi di tingkat Mabes Polri, Peraturan Kapolda dan Peraturan Kapolres.

 

Latar belakang atau dinamika pelanggaran anggota Polri yang terjadi, yaitu peningkatan pelanggaran anggota Polri dalam 3 tahun terakhir, maraknya berita tentang pelanggaran anggota, banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan peningkatan Pengaduan Masyarakat (Dumas/komplain).

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kebanggaan juga buat keluarga, sehingga apabila bersalah, patut mengakuinya dan bertanggungjawab hingga tuntas, karena keluarga pun tidak ikut merasakan dampaknya,” ujar Kombes Dominicus Yempormase.

 

Polda NTT hingga kini mendapat Dumas dari masyarakat, terkait lambatnya proses penyidikan dan penyelidikan, penyidik tidak memberikan SP2HP kepada pelapor, serta ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani suatu kasus pidana, lanjutnya.

 

“Sebagai anggota Polri, jangan takut untuk bekerja, karena memang tugas polisi penuh dengan segala resiko, namun apabila bekerja dengan benar, maka tegakkan terus hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Kabid Propam.

 

Pelanggaran KEPP Polda NTT pada Tahun 2023, beber Kabid Propam, sebanyak 87 kasus, sedangkan pelanggaran disiplin sebanyak 175 kasus. Pelanggaran sebanyak itu, diharapkan jumlahnya menurun pada tahun ini dan pada tahun berikutnya, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri terus meningkat, dan layani masyarakat dengan baik agar Polri selalu ada di hati masyarakat, ungkapnya.

Diakhir sosialisasi, Kombes Dominicus Yempormase berpesan, mari kita berbuat baik, jaga kesatuan kita dengan baik. Kalau ada hal-hal yang mengganggu interaksi, baik antar atasan dan anggota, atau antar anggota itu sendiri, segera komunikasikan dengan atasan satuannya, untuk cepat diselesaikan sehingga tidak berdampak kepada organisasi Polri yang dicintai masyarakat ini, tutup Kabid Propam Polda NTT. (AN)