Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

 

Terhitung 2 bulan setelah laporan polisi dibuat di SPKT Polresta Kupang Kota, tepatnya pada tanggal 12 September 2024 lalu, tersangka tindak pidana Pencurian Kendaraan Motor atau Curanmor, JMF (22) dan RG (18), berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Subsider Pasal 362, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, dengan rentan waktu yang tidak terlalu lama, penyidik unit 1 pidana umum telah merampungkan seluruh berkas perkara, sehingga tersangka bisa segera mengikuti persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini lalu menceritakan kronologinya, bahwa pada tanggal 11 September 2024 petang, tersangka JMF melakukan pencurian, namun sebelumnya mengajak tersangka RG untuk mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio M3 berwarna hitam, yang sedang terparkir di depan kos-kosan.

 

“Sehari setelah kejadian, bertempat di Desa Tuppan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H berhasil mengamankan kedua tersangka beserta dengan barang bukti sepeda motor,” beber Kapolresta, Rabu (13/11/2024).

 

Lebih jauh dikatakan, salah satu tersangka merupakan residivis pencurian Handphone, dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Desember 2023.

 

“Seorang tersangka merupakan residivis kasus pencurian Handphone, dan kembali beraksi setelah bebas dari lapas,” sebut Kombes Aldinan Manurung.

 

Modus pencurian mereka, sambung dia, dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan, sehingga dengan mudah dicuri oleh kedua tersangka.

 

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, dan untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut, tersangka kemudian membongkar atau mempreteli seluruh body motor, bahkan hingga menggurinda nomor mesin dan nomor rangka, sehingga dapat leluasa untuk dijual,” tandas Kapolresta Kupang Kota. (AN)