Sasaran Miras dan THM, Ops Pekat Digelar Personel Polresta Kupang Kota

Sasaran Miras dan THM, Ops Pekat Digelar Personel Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com - Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi (sikon) kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, personel Polresta Kupang Kota melakukan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan, dengan sandi “Pekat” Turangga 2023.

Operasi yang dilaksanakan pada Senin (25/9) malam tersebut, menyasar para penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Lasiana, Oesapa dan Kelapa Lima, serta Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dipimpin oleh Kabag Operasi Kompol Joni F.M Sihombing, S.E., S.I.K., M.M selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops), bersama Kasat Samapta Kompol Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos., M.M selaku Kepala Satgas Preventif, Kasat Intelkam Kompol Jonny S. Nahak, S.E., S.I.K selaku Kepala Satgas Preemtif, Kasat Pembinaan Masyarakat AKP Verry Polin selaku Kepala Subsatgas Binmas, S.H.

Selanjutnya, Wakil Kasat Resnarkoba IPTU Gustav Steven Ndun, S.I.P selaku Kepala Subsatgas Narkoba, KBO Lalu Lintas IPTU Valentinus Beribe selaku Satgas Kamseltibcarlantas, Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan IPTU Daud Bessie, A.Md. Kep selaku Kepala Subsatgras Urusan Kesehatan (Urkes), Kepala Seksi Propam IPDA M. Iqbal selaku Kepala Subsatgas Propam, dan Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim IPDA Faijor Simanjuntak selaku Kepala Subsatgas Reskrim Umum.

Diawali dengan apel persiapan dan penyampaian terkait target dari operasi, yang disampaikan Kabag Operasi, dengan sasaran penjualan miras dan pengunjung di tempat hiburan malam.

“Adapun sasaran pada malam ini, para penjual miras dan pengunjung di THM. Laksanakan tugas sesuai satgasnya masing-masing, dan apabila diperlukan lakukan penggeledahan, namun secara sopan dan humanis”, pesan Kabagops.

Lanjutnya, satgas gakkum (penegakan hukum) untuk melengkapi surat-surat administrasi guna dilakukan penggeledahan, dan penindakan dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Sasaran penjualan miras, diantaranya di Jalan Timor Raya, kios milik JR, FN, dan RRR. Kemudian, di Kelurahan Oesapa, di kios milik YK, dan di Kelurahan Kelapa Lima, kios Cestro milik CL.

Satgas Preemtif dan Subsatgas Binmas yang melakukan pemeriksaan pada hotel-hotel di kawasan Kelapa Lima, tidak mendapati adanya gangguan maupun potensi dari gangguan kamtibmas.

Kabagops yang diwawancarai tribratanewskupangkota.com setelah pelaksanaan operasi mengatakan, setelah dilakukan deteksi dini oleh Satgas deteksi, terdapat beberapa kios di Kelurahan Lasiana, Oesapa dan Kelapa Lima yang terbukti menjual miras tradisional jenis sopi. “Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat miras yang dijual tanpa label dari pemerintah, dengan jenis sopi. Kemudian dilakukan penyitaan, dan dibawa ke mako Polresta Kupang Kota sebagai barang bukti hasil operasi pekat. Sopi yang berhasil disita berjumlah 61.2 liter sopi, dan 2 botol Vodka ukuran 180 ml”, ujar Kompol Joni yang biasa disapa.

Mantan Kapolsek Oebobo itu menambahkan, Kelurahan Oesapa menjadi prioritas operasi karena meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini, yang mana miras menjadi salah satu pemicunya.

Selain itu, untuk THM, anggota melakukan pemeriksaan surat identitas diri, penggeledahan pada tas pengunjung dan para wanita THM, namun tidak mendapatkan barang-barang berbahaya atau  terlarang, serta pengunjung yang berpotensi mengganggu keamanan, pungkasnya.

Pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2023, dilaksanakan sesuai Surat Perintah dari Kapolresta Kupang Kota, Nomor : Sprint / 184 / IX / OPS.1.3 / 2023, tanggal 19 September 2023. (AN)