localhost/kupangkota, – Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota Polda Nusa tenggara Timur Kompol I Gusti Putu Parwata di dampingi Panit Binmas Ipda Adrianus Feliks beserta anggota Binmas dan anggota Intelkam Polsek Maulafa memberikan penyuluhan dan pengarahan tentang kenakalan remaja kepada 53 siswa SMA Negeri 11 Kupang yang melaksanakan masa orientasi siswa (MOS), Rabu ( 18/07/2017) pagi.
Dalam penyuluhan Kapolsek maulafa memaparkan materi tentang kenakalan remaja, dijelaskan bahwa kenakalan remaja yang sekarang banyak terjadi, sangat memprihatinkan seperti pergaulan bebas atau seks bebas, tindak kriminalitas seperti tawuran antar pelajar, dan masalah bahaya narkoba dan miras serta pelanggaran terhadap aksi perundungan ( bullying) yang saat ini sedang marak di media sosial.
Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pengenalan hukum dan untuk menghindarkan peserta didik SMA dari masalah kenakalan-kenakalan remaja, dan agar para siswa lebih mendalami dan mengetahui dampak buruknya kenakalan remaja sehingga dapat memberikan kesadaran bagi para siswa untuk menjauhinya. Selain mensosialisasi tentang kenakalan remaja, Kompol I Gusti Putu Parwata juga menghimbau kepada para siswa SMA Negeri 11 ketika mengendarai sepeda motor agar selalu memakai helm serta melengkapi surat-surat kendaraan “jadilah pelajar yang cerdas baik dalam pendidikan maupun perilaku” ungkap Kapolsek
Sementara itu Panit Binmas Ipda Adrianus Feliks pada kesempatan tersebut menyampaikan tentang penyalagunaan narkoba dan miras serta dampak yang timbul karena dapat menghancurkan hidup seseorang dengan seketika. ”Pengaruh narkoba dan miras sangatlah besar,seseorang akan hilang kendali serta akal sehat jika sudah memakainya dan mengkonsumsinya. Maka dari itu, Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada adik-adik untuk menjauhi narkoba dan miras karena efeknya sangat negatif untuk masa depan Kalian” terang Panit Binmas.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua Bripka I Kt Alus Widiantara menerangkan tentang kejadian yang saat ini marak di media sosial ( perundungan / bully ). Perundungan atau bullying adalah tindakan penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk mengintimidasi orang lain baik dalam bentuk fisik, verbal, dan cyber.” mari kita saling menghargai sesama, berhentilah mengeluarkan cacian kasar dengan tujuan merundung atau dengan tujuan memamerkan bahwa kita-lah yang paling merasa benar dan berkuasa.
Saat di konfirmasi Humas Polres Kupang Kota, Kapolsek Maulafa Kompol I Gusti Putu Parwata menerangkan bahawa dirinya berserta jajaran Polsek Maulafa akan selalu melakukan kegiatan penyuluhan ini secara rutin guna untuk menyelamatkan generasi masa depan dari segala kejahatan dan kenakalan.