Aliansi Cipayung Plus Unras di Depan Mako Polresta Kupang Kota, Tuntut Penanganan Proses Hukum Kematian Seorang Mahasiswa
Tribratanewskupangkota.com - Aliansi mahasiswa dari Cipayung Plus Kota Kupang, pada Kamis (3/8/2023) siang kemarin, melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Mako Polresta Kupang Kota, yang beralamat di Jalan Frans Seda Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Aliansi tersebut terdiri dari beberapa perhimpunan mahasiswa, diantaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang.
Aksi unras yang dilakukan tersebut, untuk menuntut keadilan dan mempertanyakan perkembangan proses hukum pidana, atas kasus kematian dari seorang mahasiswa, asal Kabupaten Sumba Barat Daya, yang jenasahnya ditemukan telah meninggal dunia (dengan kondisi hangus terbakar), di salah satu kali kering di Kelurahan Liliba, 1 tahun yang lalu, (2/8/2022).
Dalam memberikan pengamanan dan pelayanan pada peserta aksi unras, Polresta Kupang Kota menerjunkan sejumlah 180 personel, dengan melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, sebelumnya peserta aksi akan berkumpul di Bundaran Patung Tirosa, kemudian melakukan long march sambil berorasi menuju Polresta. "Aliansi Cipayung Plus sebelum berunjuk rasa di Polresta Kupang Kota, melakukan long march dari Bundaran Patung Tirosa. Pengamanan aksi unjuk rasa ini harus dilakukan dengan penuh pengertian, dan kepekaan terhadap perasaan, serta hak-hak para peserta aksi. Polresta Kupang Kota harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik dengan pendekatan yang humanis”, katanya.
Setelah peserta aksi tiba di depan mako, Kapolresta Kupang Kota memimpin langsung jalannya pengamanan unras, bersama Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dan perwira pengendali Kabag Operasi Kompol Joni F.M Sihombing, S.E., S.I.K., M.M.
Saat melakukan aksi, sempat terjadi perdebatan antar peserta aksi dengan aparat Kepolisian, karena peserta aksi menutup total akses arus lalu lintas Jalan Frans Seda, tetapi dengan pendekatan yang tegas namun humanis oleh Kapolresta, arus kendaraan di depan mako Polresta Kupang Kota tersebut, dibuka kembali untuk kendaraan bermotor melintas, sambil dilakukan pengaturan oleh personel yang berjaga. "Peserta aksi silahkan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, namun harus juga secara tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan dan hak dari masyarakat sebagai pengendara yang melintas di jalan raya", tegas Kapolresta Kupang Kota.
Kombes Krisna saat berdialog dengan seluruh peserta aksi di dalam lapangan depan mako, menyampaikan bahwa kewajiban dalam mengungkap kasus ini adalah hal yang mutlak bagi Kepolisian (Penyidik Polresta Kupang Kota).
Dia menambahkan, Polri tidak anti kritik, di era keterbukaan informasi publik saat ini. Penyidik Polresta Kupang Kota konsisten mengungkap kasus ini, apalagi korban meninggal dunia dengan kondisi hangus terbakar. "Komitmen kami mengungkap kasus ini tidak dengan setengah hati, namun proses dalam pengungkapannya harus berdasarkan minimal dua alat bukti, untuk membuat terang sebuah kasus pidana", ungkapnya.
"Dalam kasus ini, semua tahapan dalam penyidikan harus dilalui, namun dengan penuh kehati-hatian. Saya berjanji akan segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait perkembangan penanganan kasus saat ini", pungkas Kombes Krisna.
Setelah berdialog langsung dengan Kapolresta Kupang Kota, peserta aksi lalu membacakan tuntutan dan menyerahkan kepada Kapolresta Kupang Kota, kemudian membubarkan diri dengan tertib. (AN)