localhost/kupangkota,- Selasa 20 September 2016 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Aula Kantor Camat Maulafa, Jalan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Bhabinkamtibmas Polsek Maulafa Polres Kupang Kota mengikuti Sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Pembentukan Gugus Tugas Trafficking tingkat Kecamatan Maulafa.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekretariat Daerah Kota Kupang dan sebagai pemateri yaitu Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak drg. Fransiska J. H. Ikasasi, Marten Polin dan Desy Manubulu. Sosialisasi dilakukan kepada Tokoh masyarakat, Lurah dan Bhabinkamtibmas Se-Kecamatan Maulafa.
Giat sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak drg. Fransiska J. H. Ikasasi, Mewakili Camat Maulafa Kepala Bagian Perencanaan Anak Agung Gede Putra, Lurah Naikolan Nur Melkisedek Tasrap, Lurah Bello , Lurah Oepura Fremy Dae, Lurah Fatukoa Naldi Lona, Lurah Kolhua Juhan Lopo dan masyarakat kecamatan maulafa yang berjumlah kurang lebih 30 orang.
Dalam Sambutan Kepala Bagian Perencanaan Kecamatan Maulafa yang intinya bahwa kasus human trafficing di Provinsi NTT sangat tinggi yang salah satu penyebabnya adalah sosial ekonomi dan sumber daya manusia yang belum memadai sehingga masyarakat mudah dan mau mendengar serta mengikuti janji-janji manis dari para perekrut ilegal. Atas permasalahan tersebut maka Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Bagian Pemberdayaan Perempuan melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pembentukan gugus tugas TPPO di kecamatan maulafa.
Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kota Kupang mengatakan bahwa Kota Kupang merupakan kota transit dari beberapa kabupaten di Provinsi NTT sehingga perlu dilakukan pembentukan gugus tugas agar bisa mencegah proses keberangkatan korban trafficking. Tahun 2016 ada 1 kasus perdagangan anak dibawah umur yang berasal dari Kelurahan Fatululi Kota Kupang yang sudah 3 bulan bekerja di Negara Malaysia dan namun saat ini telah dipulangkan kembali. Dengan adanya tim gugus tugas TPPO maka diharapkan bisa memantau keberadaan dari korban-korban trafficking dan bisa mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan agar kasus human trafficking bisa dikurangi dan bisa dihilangkan, “ ungkap Kabag Pemberdayaan Perempuan Kota Kupang.
Pembentukan gugus tugas TPPO yang terdiri dari Kepolisian dan Kecamatan terdapat Sub gugus tugas Rehabilitasi Kesehatan, Sub gugus tugas Rehabilitasi Sosial dan Sub gugus tugas Kerjasama dan Koordinasi. Sub gugus tugas Rehabilitasi kesehatan dilakukan oleh tim dari puskesmas kecamatan dan Sub gugus tugas Rehabilitasi sosial dan pemulangan serta Reintegrasi dilakukan oleh tim dari Dinas Sosial sedangkan Sub gugus tugas Kerjasama dan Koordinasi yang melakukan koordinasi antar Dinas/Instansi yang apabila menemukan permasalahan atau kasus bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait tersebut dilakukan oleh Aparatur wilayah kecamatan maulafa sesuai dengan kesepakatan bersama, “ ungkap Marten Polin Sebagai Pemateri.