Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni Sampaikan Himbauan Larangan Minum Minuman Keras

Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni Sampaikan Himbauan Larangan Minum Minuman Keras
Tribratanewskupangkota.com - Polsek Alak Bripka Chris Herewila Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni menyampaikan himbauan larangan minum minuman keras kepada pemuda dan warga RT 02 RW 01 Kelurahan Naioni yang sedang nongkrong .Kamis (05/03/2020). Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra menyampaikan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni Polsek Alak menyampaikan himbauan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat. Untuk mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas kegiatan dilaksanakan dengan sasaran menyampaikan himbauan dengan sekelompok pemuda yang sering nongkrong di duga minum minuman keras. Bripka Chris Herewilla menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan yang berlaku barang siapa memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi melakukan perbuatan minum minuman keras di tempat umum dapat di kenai sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. “Untuk menghindari kerawanan gangguan kamtibmas kepada pemuda atau warga yang bergerombol pada malam hari di himbau agar tidak minum minuman keras, dan ikut memelihara ketertiban lingkungan” imbau Bripka Chris Herewila.(J)