Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Percobaan Jambret ke Kejaksaan
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota terus berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Tahap II, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan percobaan pencurian yang disertai kekerasan atau jambret ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tahap II terhadap tersangka berinisial YB tersebut, dilaksanakan pada (Jumat, 9/10/2026), siang tadi, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa, Kota Kupang.
Proses pelimpahan dilakukan oleh Kanit I Satreskrim Polresta Kupang Kota, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, bersama Kasubnit I Unit I Satreskrim, AIPTU Dewa G. D. Putra, serta anggota Unit I Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara Nomor: BP/xx/IX/2026/Reskrim tanggal 4 September 2026 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 9 Agustus 2026, dengan pelapor sekaligus korban KWH.
Tersangka YB, laki-laki, (32), selanjutnya diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
Kasus ini dipersangkakan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang (KUHP, sebagaimana tercantum dalam penanganan perkara.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.J., S.I.K, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen Polresta Kupang Kota dalam menindaklanjuti setiap perkara pidana secara serius dan sesuai ketentuan hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional agar perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur tersebut menambahkan, bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah AKP Jumpatua.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan tersangka dan barang bukti beralih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memastikan penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan bertanggung jawab. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

