Balap Liar, Polisi Amankan Enam Unit Sepeda Motor

Balap Liar, Polisi Amankan Enam Unit Sepeda Motor
Tribratanewskupangkota.com - Unit Turjawali Polres Kupang Kota dan Personil Sabhara Polda NTT  yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kupang Kota AKP Mei Charles SItepu, SH., membubarkan remaja yang tengah balapan liar di depan Toko Hyperstore, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sedikitnya enam motor beserta  pengendaranya diamankan polisi. Pembubaran remaja ini dilakukan polisi untuk menciptakan situasi di Kota Kupang tetap aman dan kondusif. Tidak hanya orangnya yang diperiksa, kelengkapan kendaraan juga dicek petugas. "Kita bubarkan dan tertibkan pengendara yang nongkrong di wilayah ini. Kita sudah banyak terima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar," kata Mei di lokasi, Minggu (24/3/2019) dini hari Dia menyampaikan, hasil dari kegiatan ini mengamankan enam kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dokumen dan melanggar aturan lalu lintas lainnya. Kemudian, pemilik kendaraan turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran masing-masing. Pemilik kendaraan langsung diberi tindakan serta enam unit sepeda motor tersebut langsung dibawa petugas ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut. "Kendaraan yang tidak standar kita tertibkan dan dibawa ke kantor. Dugannya melanggar aturan lalu lintas. Kita serahkan kapada Satuan Lalu Lintas untuk ditindak lanjuti," ujar Mei. "Kita tidak ada temukan kejahatan lainnya, hanya aktivitas balap liar saja. Yang jelas akan kita pantau terus dan antisipasi supaya Kota Kupang tetap aman dan kondusif," kata Mei.