ANTISIPASI TINDAKAN PIDANA PEMILU, POLRES KUPANG KOTA GELAR SOSIALISASI

ANTISIPASI TINDAKAN PIDANA PEMILU, POLRES KUPANG KOTA GELAR SOSIALISASI
localhost/kupangkota, – Untuk mengantisipasi segala permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilukada 2017 termasuk munculnya laporan terjadinya tindak pidana Pemilukada diwilayah Kota Kupang, Sabtu (06/08/2016), Polres Kupang Kota menggelar sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta Perubahannya di Aula Polres Kupang Kota. Pelaksanaan sosialisasi di buka oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Johannes Bangun, S.Sos, SIK dan diikuti oleh Wakapolres Kupang Kota, Para Kabag, Kasat, Kapolsek serta seluruh perwira termasuk dari masing-masing Polsek jajaran Polres Kupang Kota. Selaku nara sumber Kapolsek Oebobo Kompol I Nyoman B. Artawan, SH, SIK beserta Tim yang di bentuk guna menyampaikan materi tentang Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta berubahannya. Dalam sambutannya Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun, S.Sos, SIK berharap agar hasil dari sosialisasi tersebut dapat menjadi acuan bagi anggotanya dalam melaksanakan tugas khususnya dalam menangani masalah-masalah yang timbul pada pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 diwilayah Kota Kupang. Dalam menangani laporan tindak pidana Pemilukada yang muncul dari masyarakat, Polisi tidak dapat menerima secara langsung laporan tersebut. “Laporan harus melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui Panwaslu yang kemudian dilakukan penelitian, selanjutnya jika memenuhi unsur tindak pidana Pemilu baru bisa dilaporkan ke Polisi dalam hal ini Bagian Gakumdu Polres Kupang Kota ,” Ungkap Kapolres Kupang Kota. Kepada Tim Gakumdu yang dibentuk untuk membuat buku saku yang berisikan pasal – pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta berubahannya sebagai pedoman bagi personil Polres Kupang Kota yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kupang” Tambah Kapolres Kupang Kota. [ Mardianto – Humas Polres Kupang Kota ] 1 2 3 4 5 6