Anggota Buser Polsek Alak Berhasil Amankan Pelaku Jambret

Anggota Buser Polsek Alak Berhasil Amankan Pelaku Jambret
localhost/kupangkota,- Minggu sekitar pukul 11.00 Wita, anggota Buru Sergap ( BUSER ) Polsek Alak berhasil mengamankan seorang pria warga Rt 008, Rw 003, Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang atas nama DONI ABIA LISIN (24 thn ). Keberhasilan anggota buser Polsek Alak dalam menangkap pelaku berkat kerja sama masyarakat ( informen ) melalui telepon, setelah mendapat informasi anggota buser Polsek alak langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan langsung menangkap pelaku. Menurut keterangan dari pemilik rumah bahwa TSK tersebut sudah 1 minggu berada dirumahnya dan pemilik rumah tidak mengetahui kalau TSK sedang dicari oleh polisi karena terkait kasus Pencurian / Jambret. Dari tangan TSK diamankan 1 buah Hand Phone Merk SAMSUNG GRAND PRIME warna Putih. DONI ABIA LISIN di amankan terkait kasus penjambretan yang dilakukan pada hari Sabtu 26 Maret 2016 di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan korban atas nama Cindy Ekawati (25 ) warga Rt 010, Rw 004, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku sesuai dengan data dalam Laporan Polisi No LP : LP / B / 107 / III / Sek Alak. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Alak untuk diinterogasi.